(2024). Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusnya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara (Pupn) . : .
"Penghapusan Piutang Negara/Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusnya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara (Pupn)". : , 2024. Text.