(2024). Hukuman Tindak Pidana Dengan Sengaja Memberikan Bantuan Pendanaan Untuk Terorisme (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1263/Pid.Sus.Teroris/2018/Pn Jkt.Utr) . : .
"Hukuman Tindak Pidana Dengan Sengaja Memberikan Bantuan Pendanaan Untuk Terorisme (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1263/Pid.Sus.Teroris/2018/Pn Jkt.Utr)". : , 2024. Text.