(2024). Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Dalam Kegiatan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/Pid.Sus-Tpk/2023/Pt. Smg) . surakarta: .
"Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Dalam Kegiatan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/Pid.Sus-Tpk/2023/Pt. Smg)". 0 surakarta: , 2024. Text.