(2024). Penerapan Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium Pada Kasus Perpajakan Pasca Undang-Undang N0.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan . surakarta: .
"Penerapan Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium Pada Kasus Perpajakan Pasca Undang-Undang N0.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan". 0 surakarta: , 2024. Text.