(2023). Gugatan Oleh Tenaga Kerja Terhadap PHK Secara Sepihak dan Tanpa Adanya Kompensasi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1024/K/Pdt.Sus-PHI/2021) . surakarta: .
"Gugatan Oleh Tenaga Kerja Terhadap PHK Secara Sepihak dan Tanpa Adanya Kompensasi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1024/K/Pdt.Sus-PHI/2021)". 0 surakarta: , 2023. Text.