(2023). Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Keamanan (Putusan Pengadilan Serang No. 133/Pid.Sus/2020/PN Srg) . surakarta: .
"Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Keamanan (Putusan Pengadilan Serang No. 133/Pid.Sus/2020/PN Srg)". 0 surakarta: , 2023. Text.