(2022). Analisis Kewenangan Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi, Penyidik Polri dan Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Perbatasan Republik Indonesia - Papua New Guinew . surakarta: .
"Analisis Kewenangan Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi, Penyidik Polri dan Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Perbatasan Republik Indonesia - Papua New Guinew". 0 surakarta: , 2022. Text.