(2022). Tinjuan Yuridis Terhadap Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Facebook. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN Skh.) . surakarta: .
"Tinjuan Yuridis Terhadap Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Facebook. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN Skh.)". 0 surakarta: , 2022. Text.