REPOSITORY
PEI{YELESAIAN SENGKETA WAI{PRESTASI UTANG PIUTAIIG AITTARA WASIL DENGAIY MUSTOIN (Studi Kasus Pnturen Mahkamah Agung Nomor3l lgPdt/2020)
bemrasyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat utama dalam pembayaran.
Pelaksanaan perjanjian utang-piutang seriflgkali utang yang wajib dibayarkan tidak
berjalan lancar sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, Debitur dianggap telah
melakukan wanprestasi terhadap perjaqiian utang-piutang yang disepakati tsrrebut.
Perjaqiian ini t€dadi antara Wasil denganMustoin.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui Penimbangan hukum dan
akibat hukum dalam perjanjian utang piutang antara pihak kreditur dengan pihak
debitur, peraturan sert& hak dan kewajiban masing-masfury pihak, apabila salah satu
pihak nnelakukan wanprestasi dalam perjaqiian ukng piutang yang sdah disepakati
oleh keduabelahpihak
Informasi Detail
- Penerbit
- surakarta., 2021
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 2021-02-19
- Klasifikasi
- 326
- Edisi
- 0
- Subjek
Lampiran Berkas
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar