REPOSITORY
PENYELESAIAN SENGKETA TENTANG HAK WARIS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAYAK DI PALANGKARAYA KALIMANTAN TENGAH (Studi Kasus Putusan NO.138/Pdt.G/2017/PN Pik)
kedamangan dan atau di wilayah desa/kelurahan yang dikuasai berdasarkan
hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas
yang jelas, baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya
diakui oleh Damang Kepala Adat. Hak Milik adalah hak turun temurun, yang
terkuat dan terpenuh, yang dapat dipunyai oleh orang atas sebidang tanah
Informasi Detail
- Penerbit
- surakarta., 2020
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 2020-08-24
- Klasifikasi
- 346.0
- Edisi
- 0
- Subjek
Lampiran Berkas
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar