REPOSITORY
KAJIAN YURIDIS TERHADAP ALAT PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN KASUS KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1063K/PID.Sus/2017)
Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan oleh Undang-Undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa melalui alat-alat bukti yang dibenarkan oleh Undang-Undang dsn selanjutnya akan digunakan hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa.. Berdasarkan pasal 183 KUHAP bahwa pembuktian harus didasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat bukti terseb
Informasi Detail
- Penerbit
- surakarta., 2020
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 2020-03-02
- Klasifikasi
- 345.06
- Edisi
- 0
- Subjek
Lampiran Berkas
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar