REPOSITORY
KAJIAN YURIDIS GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TINDAKAN PENUTUPAN JALAN DENGAN TEMBOK BETON (Studi Kasus Pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 707 PK/Pdt/2017)
di masyarakat. Salah satu perselisihan penutupan akses jalan terjadi di wilayah
Pengadilan Negeri Palembang. Dalam kasus tersebut Tergugat melakukan perbuatan
melawan hukum dengan melakukan penutupan jalan dengan tembok beton dengan
ukuran lebar 3 meter dan tinggi ± 3 meter, ialah sarana akses jalan keluar masuk para
Penggugat, dimana secara hukum jelas-jelas akses jalan tersebut adalah sah milik
para Penggugat sebagaimana pada Akta Pengoperan Nomor 4 Tahun 1964.
Informasi Detail
- Penerbit
- surakarta., 2020
- ISBN/ISSN
- 2020-02-26
- Klasifikasi
- 343.02
- Edisi
- 0
- Subjek
Lampiran Berkas
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar