REPOSITORY
PENGARUH PENERAPAN E-FILLING, PEMAHAMAN INTERNET DAN BIAYA KEPATUHAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KLATEN
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP88/PJ/2004 tanggal 14 Mei 2004 KEP-05/PJ./2005 tanggal 12 Januari 2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-filling) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Aplication Service Provider (ASP). Pajak dengan menggunakan internet dapat diakses dimanapun dan kapanpun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filling dapat dilakukan setiap saat atau 24 jam. Biaya kepatuhan selalu meningkat karena adanya perubahan peraturan dan pengetahuan wajib pajak terhadap biaya kepatuhan
Informasi Detail
- Penerbit
- surakarta., 2019
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 0000-00-00
- Klasifikasi
- 336.2
- Edisi
- 0
- Subjek
Lampiran Berkas
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar